...

Langkah, Tips dan Persyaratan Membuat IMB yang Benar

Memiliki rumah pribadi merupakan sebuah pencapaian bagi sebagian orang. Di mana rumah bisa menjadi tempat pulang yang aman dan nyaman. Tentunya, untuk menciptakan suasana aman dan nyaman, sebuah bangunan rumah harus memenuhi standar yang ideal. Salah satunya adalah dengan memiliki izin pembangunan rumah yang legal dan sah. -MegaBaja.co.id

Sebuah rumah yang berdiri di atas sebidang tanah tentunya harus jelas perizinannya. Izin Mendirikan Bangunan atau yang biasa dikenal dengan sebutan IMB merupakan sebuah produk hukum yang mengatur tentang perizinan sebuah bangunan termasuk rumah.

Adanya IMB menjadi bukti yang sah jika bangunan yang berdiri adalah legal dan sudah mendapatkan izin dari pemerintah daerah setempat. Jika bangunan tidak memiliki IMB yang sah, maka pemerintah setempat sewaktu-waktu berhak untuk melakukan penggusuran maupun pembongkaran. Nah, peraturan mengenai izin bangunan ini juga tertera pada Undang-Undang, di antaranya adalah undang-undang No. 28 Thn 2002 mengenai Bangunan Gedung, PP No. 36 Thn 2005 dan yang terakhir terdapat pada undang-undang No. 26 Tahun 2007 mengenai Tata Ruang.

Surat Penggusuran Bangunan

Dengan adanya peraturan IMB pada undang-undang, maka sudah menjadi hal yang wajib untuk ditaati bagi siapapun yang berniat untuk membangun, membongkar, merenovasi atau memperluas bangunan baik itu untuk perorangan maupun lembaga resmi.

Walaupun terkesan rumit, mengurus perizinan bangunan tetap harus dilakukan demi kenyamanan dan keamanan untuk ke depannya. Selain itu, sebuah bangunan yang memiliki IMB yang sah juga akan memiliki nilai jual yang lebih tinggi karena merupakan bangunan yang legal.

Nah, setelah mengetahui betapa pentingnya sebuah bangunan yang memiliki IMB, maka sudah saatnya kamu mendaftarkan bangunan milikmu ke pemerintah setempat. Bagaimana caranya?

Di dalam artikel ini akan membahas apa saja yang harus dipersiapkan sebagai persyaratan untuk mendirikan bangunan, bagaimana langkah-langkah mengurus perizinan mendirikan bangunan serta tips memilih jasa atau pihak ketiga untuk mengurus perizinan membangun rumah.

Persyaratan yang Disiapkan Untuk Membuat IMB

Inilah beberapa persyaratan yang harus disiapkan sebelum mengajukan Izin Mendirikan Bangunan ke pemerintah setempat, di antaranya adalah :

  1. Fotocopy KTP
  2. Fotocopy NPWP
  3. Fotocopy SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang) dan bukti pembayaran PBB atau Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan
  4. Fotocopy Sertifikat Tanah
  5. Surat pernyataan kepemilikan tanah
  6. Surat kuasa (bila dikuasakan kepada pihak ketiga atau penyedia jasa)

Setelah melengkapi data-data di atas, maka kamu juga bisa melampirkan beberapa data-data teknis seperti di bawah ini.

  • Foto lokasi (pengambilan gambar sudut kiri, kanan dan depan)
  • Surat-surat perizinan lain yang dimiliki
  • Lembar pengesahan Gambar Perencanaan Arsitektur yang telah disetujui oleh arsitek

Nah, setelah persyaratan sudah lengkap dan benar, maka kamu bisa mendatangi kantor kecamatan dan mendatangi Loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( PTSP) jika luas bangunan kurang dari 500 meter. Sedangkan, jika luas bangunan lebih dari itu, kamu harus pergi ke kantor Badan Pelayanan Satu Pintu atau BTSP yang berada di daerah tempat tinggalmu.

Mengurus IMB tentunya harus dilakukan sebelum bangunan tersebut berdiri. Namun, apa yang harus dilakukan jika bangunan sudah terlanjur berdiri? Apakah sudah terlambat untuk memiliki IMB? Tentu tidak, simak pembahasannya lebih lanjut, yuk!

Inilah langkah-langkah yang harus dilakukan saat hendak mengajukan IMB bagi bangunan yang sudah dibangun. Simak terus, ya.

Langkah Membuat IMB Untuk Rumah yang Sudah Dibangun

Pada dasarnya, membuat IMB saat rumah sudah berdiri atau dibangun tidak jauh berbeda dengan proses permohonan IMB pada umumnya. Untuk saat ini, pengajuan IMB semakin dipermudah dengan adanya system pendaftaran secara online. Namun, pada artikel kali ini kami akan membahas Langkah-langkah membuat IMB secara offline terlebih dahulu.

Mendatangi Loket PTSP atau BTSP

Langkah pertama adalah dengan menyiapkan berkas-berkas persyaratan dan membawanya ke loket pelayanan IMB PTSP atau BTSP. Seperti yang sudah dijelaskan di atas, perbedaan pelayanan di PTSP tingkat kecamatan dan BTSP adalah terletak pada luasan bangunan yang didaftarkan. Jika luas bangunan kurang dari 500 meter, maka kamu cukup melakukan pendaftaran di kecamatan yaitu di loket PTSP. Sedangkan untuk luas bangunan di atas 500 meter, kamu dapat mendatangi loket BTSP di daerah setempat.

Isi Formulir Pengukuran Tanah

Tahap selanjutnya kamu akan diarahkan untuk mengisi formulir pengajuan untuk pengukuran tanah. Biasanya satu minggu setelah proses pengajuan, petugas setempat akan datang ke lokasi dan melakukan pengukuran tanah pada bangunan yang didaftarkan.

Membayar Biaya Pengukuran & Biaya Retribusi

Biaya pengukuran biasanya dimasukkan ke dalam biaya retribusi yang tujuannya untuk kepentingan daerah dan pajak. Adapun biaya yang dikeluarkan tergantung daerah masing-masing dan beberapa faktor lainnya seperti luas bangunan yang akan dibangun atau sudah dibangun.

Penyerahan Bukti Pembayaran

Setelah melakukan pembayaran, maka kamu bisa menyerahkan bukti pembayaran ke loket pelayanan IMB untuk kemudian diteruskan ke P2B, setelah menunggu beberapa hari maka IMB sudah dapat diproses dan diterima oleh pendaftar.

Nah, mendaftarkan izin bangunan memang terlihat sederhana dan rumit di waktu yang bersamaan, bukan? Jika kamu tidak memiliki banyak waktu luang, maka menyiapkan persyaratan-persyaratan di atas tentunya akan menambah pekerjaan. Namun jangan khawatir karena saat ini sudah ada jasa atau pihak ketiga yang bisa membantumu untuk mengajukan izin mendirikan bangunan.

Bagaimana caranya? Simak penjelasan dan tipsnya di sini!

Tips Memilih Jasa Untuk Mengurus IMB

Mencari dan Menyeleksi Penyedia Jasa

Jika tidak sempat mengajukan IMB sendiri, maka kamu bisa melimpahkan atau memberi kuasa pada pihak ketiga untuk megurus perizinan bangunan. Untuk menemukan penyedia jasa yang terintegritas, kamu bisa mencarinya di internet atau meminta rekomendasi dari teman terdekat. Kamu bisa memilih beberapa jasa untuk kemudian menyeleksi dan membandingkan kualitasnya. Seperti halnya memilih jasa desain dan arsitek, memilih jasa pengurusan IMB juga harus dilakukan dengan teliti dan hati-hati.

Lihat Portofolio Perusahaan

Untuk meyakinkan bahwa perusahaan atau penyedia jasa yang ditunjuk adalah legal dan berpengalaman, kamu bisa meminta mereka untuk menunjukan portofolio atau hasil pekerjaan dari klien sebelumnya. Hal ini tentu sangat berguna untuk meningkatkan kepercayaan terhadap penyedia jasa tersebut.

Sesuaikan Harga

Jika mengurus perizinan rumah menggunakan jasa, maka selain biaya pembuatan IMB-nya, kamu juga harus menyiapkan biaya untuk jasanya. Pastikan untuk mencari penyedia jasa yang memberikan harga yang sesuai dan jelas, tentunya disesuaikan juga dengan budget yang sudah kamu persiapkan.

Cek Status Perusahaan

Cek Status Perusahaan

Banyak sekali oknum-oknum yang mengurus perizinan secara illegal, maka dari itu wajib bagi kamu untuk mengecek status perusahaan penyedia jasa yang akan ditunjuk. Perusahaan penyedia jasa yang legal tentunya akan lebih dapat dipercaya karena memiliki perizinan yang sah dan resmi. Dengan begitu, perizinan yang diurus juga dapat dipastikan keabsahan dan statusnya.

Nah, itulah informasi mengenai cara mengajukan Izin Mendirikan Bangunan beserta dengan persyaratan dan tips menggunakan konsultan untuk menghemat waktu dan tenaga. Kalau kamu lebih baik yang mana? Mengurus perizinan secara mandiri atau menunjuk konsultan IMB?

Semoga artikel ini dapat bermanfaat ya!

Just an ordinary people.