...
Mengenal Tangga Darurat dan Ketentuannya untuk Gedung Bertingkat
Mengenal Tangga Darurat dan Ketentuannya untuk Gedung Bertingkat

Mengenal Tangga Darurat dan Ketentuannya untuk Gedung Bertingkat

Pada pembangunan gedung bertingkat, akses untuk ke lantai atas biasanya melalui eskalator, lift, atau tangga. Namun, ada satu komponen penting yang tidak boleh terlupakan dalam pembangunan tersebut. Komponen yang tak kalah penting itu adalah tangga darurat. Fasilitas ini menjadi akses keluar dalam situasi berbahaya atau darurat. -MegaBaja.co.id

Kehadiran tangga darurat sangat penting, karena sebagai jalur keluar saat keadaan darurat terjadi. Namun, konsep dan persyaratan tangga darurat berbeda dengan tangga biasa. Paling tidak, ada beberapa aturan khusus terkait tangga darurat pada bangunan atau gedung.

Aturan ini dimaksudkan agar evakuasi berjalan efektif dan aman. Nah, sebelum mengeksplorasi ketentuan tersebut, kenalan dulu yuk apa itu tangga darurat.

Mengenal Apa Itu Tangga Darurat

Mengenal Apa Itu Tangga Darurat
Mengenal Apa Itu Tangga Darurat

Tangga darurat merupakan tangga yang disiapkan dan dipakai saat terjadi keadaan darurat. Tangga ini lebih mengutamakan fungsinya sebagai jalur evakuasi daripada aspek estetika.

Keberadaan lift dan eskalator di gedung pastinya memudahkan akses pengguna gedung untuk naik turun, terutama pada gedung bertingkat. Kedua alat tersebut lebih praktis dan tidak merepotkan. Karena cukup dengan menekan tombol, dan yap! Kita sampai di lantai yang diinginkan tanpa harus lelah.

Tapi, dalam situasi darurat seperti kebakaran atau gempa bumi, hal tersebut tidak akan berlaku. Untuk alasan keamanan dan keselamatan, penghuni gedung tidak diperbolehkan menggunakan lift dan eskalator untuk menyelamatkan diri.

Maka dari itu, bangunan bertingkat perlu memiliki tangga darurat karena sangat dibutuhkan dalam keadaan tersebut. Untuk dianggap sebagai gedung yang aman digunakan, suatu bangunan harus memenuhi syarat penting, salah satunya adalah adanya fasilitas tangga darurat.

Karena tangga darurat diharuskan ada dalam sebuah gedung, maka konstruksi nya juga harus mematuhi aturan yang berlaku. Sebab, jika tangga darurat tidak dibuat dengan baik, itu malah akan membahayakan penggunanya daripada menyelamatkannya dari keadaan darurat.

Ketentuan Tangga Darurat untuk Gedung Bertingkat

Ketentuan mengenai tangga darurat dimuat dalam Peraturan Pemerintahan RI Nomor 36 Tahun 2005, Pasal 59 menyebutkan bahwa setiap gedung harus menyediakan sarana evakuasi atau sistem keamanan gedung, salah satunya adalah menyediakan tangga darurat.

Oleh karena itu, dalam merencanakan pembangunan tangga darurat, penting untuk mematuhi persyaratan dan standar yang diharuskan. Apa saja aturan yang harus dipatuhi terkait tangga darurat dalam suatu gedung? Yuk lihat jawabannya di bawah ini.

Konstruksi Tangga Darurat

Aturan pertama adalah mengenai konstruksinya. Semua tangga yang difungsikan sebagai jalur evakuasi harus terbuat dari konstruksi permanen yang tetap. Maksudnya, material yang digunakan harus tahan terhadap api, setidaknya harus memiliki standar kelas A atau minimal kelas B.

Supaya menjadi jalur keluar yang aman, bagian anak tangga dan bordes harus solid atau padat, memiliki permukaan pijakan yang tidak licin, serta bebas dari tonjolan yang bisa mengakibatkan kecelakaan seperti tergelincir.

Jarak Antar Tangga

Gedung-gedung bertingkat dengan lebih dari 3 lantai minimal harus memiliki dua buah tangga darurat. Tujuannya adalah agar ketika terjadi keadaan darurat, penghuni gedung bisa mengevakuasi diri mereka dengan lancar melalui tangga-tangga tersebut, tanpa panik dan tanpa berdesak-desakan

Selain itu, perhatikan juga jarak antara tangga. Jarak maksimum antara kedua tangga adalah 45 meter. Namun, jika gedung dilengkapi dengan alat pemadam kebakaran, jarak antar tangga dapat diperlebar hingga 67,5 meter.

Posisi Tangga Darurat

Posisi Tangga Darurat
Posisi Tangga Darurat

Tata letak tangga darurat harus terpisah dari ruangan lain. Namun harus memiliki pintu yang mudah dijangkau. Pintu pada tangga darurat harus diberi penanda seperti “keluar” atau “exit” yang secara otomatis menunjukkan arah keluar. Pintu juga perlu dilengkapi dengan lampu darurat yang tetap menyala meskipun listrik padam.

Baiknya, tangga darurat ditempatkan di dalam ruangan yang tahan api dengan dinding yang tebal dan sulit terbakar. Sehingga bisa menjadi jalur evakuasi yang efektif bagi penghuni gedung. Jadi, mereka mampu menyelamatkan diri terlebih dahulu dan mengurangi kemungkinan korban jiwa.

Ketentuan terkait Pintu Tangga Darurat

Aturan lain terkait tangga darurat gedung adalah mengenai pintu yang digunakan. Tangga darurat harus memiliki pintu yang terbuat dari bahan tahan api setidaknya selama 2 jam. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga area tangga darurat tetap aman dari penyebaran api. Serta mencegah asap masuk yang dapat mengganggu pernapasan.

Pintu tersebut harus bisa tertutup secara otomatis dan dicat dengan warna merah. Warna merah dipilih karena warna tersebut merupakan simbol dari situasi darurat. Pintu darurat dari setiap posisi orang dalam satu area gedung tidak boleh lebih jauh dari 25 meter.

Kemudian, pintu keluar dari tangga darurat harus terletak di lantai dasar. Dan harus mengarah langsung ke tempat berkumpul atau titik pertemuan.

Ukuran Tangga Darurat

Ketentuan lain tangga darurat adalah ukurannya harus pas. Tangga darurat sebaiknya memiliki lebar minimal 1,5 meter agar memungkinkan dilalui oleh dua orang saat keadaan darurat.

Bagian bawah tangga tidak boleh menyempit atau melingkar. Pagar pengaman atau railing tangga harus kuat. Railing tangga perlu ditambahkan pada kedua sisi tangga darurat guna mempermudah pengguna saat melintasi tangga tersebut.

Tinggi railing tangga harus sekitar 75-100 cm, standar dengan ketinggian railing tangga pada umumnya. Jarak antara bordes harus sama. Tidak boleh lebih lebar dari 120 cm jika jalur tangganya lurus dan kemiringan anak tangga harus kurang dari 2 cm per meter.

Denah Tangga Darurat

Denah Tangga Darurat
Denah Tangga Darurat

Ini maksudnya adalah memberi tanda yang jelas agar pengguna tidak kebingungan. Rencana penandaan tangga darurat atau kebakaran juga diatur dalam beberapa kriteria sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 26/PRT/m/2008 Bagian 3 Butir 3.8.4.

  • Tiap lantai harus mencantumkan nomor lantai, contohnya “Lantai 1, Lantai 2,” dan seterusnya.
  • Memberi informasi tentang lantai paling atas dan paling bawah dari ruang tangga yang aman.
  • Menunjukkan tingkat lantai dan arah menuju titik keluar.
  • Ditempatkan di area terlindungi, sekitar 1,5 m di atas bordes lantai, agar mudah terlihat saat pintu terbuka atau tertutup.
  • “EXIT” harus tertulis pada dinding atau pintu dan dipasang dengan kuat.
  • Tanda identifikasi jalur tangga harus diletakkan di bagian paling atas penandaan dengan tinggi minimal 2,5 cm, sesuai dengan ketentuan tentang “karakter huruf”.
  • Angka lantai harus ditempatkan di tengah-tengah penandaan dengan tinggi angka minimal 12,5 cm.

Tangga darurat bisa diangap sebagai kebutuhan penting dalam setiap bangunan bertingkat. Khususnya apartemen dan tempat tinggal. Tangga ini bukan hanya hiasan atau fasilitas main-main, melainkan ada aturannya sendiri. Mulai dari bentuk, desain, ukuran, hingga konstruksi dan tata letaknya.

Demikianlah penjelasan tentang apa yang dimaksud tangga darurat serta ketentuan dan persyaratan dalam membangunnya. Pemilik gedung harus memberi panduan kepada para penghuni tentang prosedur evakuasi melalui tangga darurat saat terjadi bencana yang tidak diinginkan.

Selain itu, pemilik juga harus menyediakan alat pemadam kebakaran untuk berjaga-jaga. Jangan lupa berikan edukasi bagaimana cara menggunakannya. Jadi, jika kamu membeli apartemen atau mengunjungi gedung kantor bertingkat tinggi, coba cek tangga daruratnya, ya. Semoga artikel ini bermanfaat.

Baca juga artikel lain pasti di setiap gedung terdapat basement, Mari simak selengkapnya tentang Apa Itu Basement? Simak Pengertian, Jenis dan Fungsinya

Just an ordinary people.